Tetap Bisa Lapor Pajak dengan NPWP Sementara!

Brevet pajak sering dijadikan sarana untuk mendalami peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Melalui pelatihan ini, peserta dapat memahami berbagai kebijakan perpajakan sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Namun, selain mengikuti pelatihan, tetap memperbarui informasi mengenai perkembangan terbaru di bidang pajak juga sangat penting. Untuk mendukung kemudahan pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan fitur baru dalam sistem Coretax yang memungkinkan penginputan bukti potong pajak untuk PPh 21 dan PPh 21 Unifikasi. Dengan adanya fitur ini, pemberi kerja tetap dapat melakukan pemotongan dan pelaporan pajak bagi penerima penghasilan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid melalui fungsi NPWP Sementara.

Tujuan dari fitur ini adalah untuk menjaga kepatuhan pajak tanpa mengganggu prosedur administrasi. Sistem Coretax akan secara otomatis memberikan NPWP sementara kepada penerima penghasilan dengan nomor 9990000000999000, yang berfungsi sebagai pengenal sementara.

Apa itu NPWP Sementara dari Coretax?

Bagi penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP aktif atau belum dipasangkan dengan NIK, NPWP sementara adalah nomor identitas pajak yang memudahkan pemotongan pajak. Pemberi kerja masih dapat melakukan hal-hal berikut dengan menggunakan fitur ini:

  • Memotong PPh 21 tanpa menghadapi batasan administratif.
  • Memasukkan data terstruktur ke dalam bukti potong pajak.

Meskipun penerima penghasilan belum memiliki NPWP, pastikan kepatuhan pajak tetap terjaga. Ketika penerima penghasilan tanpa NPWP memasukkan NIK, sistem Coretax akan langsung menampilkan notifikasi yang berisi kesempatan untuk menggunakan NPWP sementara.

Manfaat Fitur NPWP Sementara

  • Kemudahan dalam Pelaporan Pajak: Pemberi kerja tetap dapat melakukan pemotongan pajak meskipun penerima penghasilan belum memiliki NPWP, sehingga tidak perlu menunda proses perpajakan.
  • Proses Penggajian yang Lebih Efisien: Dengan fitur ini, perusahaan yang memiliki banyak karyawan tanpa NPWP dapat tetap memotong pajak tanpa harus menunggu selesainya proses registrasi NPWP.
  • Minim Risiko Kesalahan Administrasi: Sistem Coretax mencatat seluruh pemotongan pajak secara otomatis menggunakan NPWP Sementara, sehingga mengurangi kemungkinan kesalahan dalam penginputan data.
  • Peningkatan Kepatuhan Pajak: Fungsi ini memastikan bahwa seluruh transaksi pajak tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku, membantu menghindari potensi denda akibat keterlambatan dalam pelaporan.

Cara Memanfaatkan NPWP Sementara dari Coretax

Pengusaha dapat memanfaatkan fungsi ini untuk menangani pajak mereka dengan lebih mudah dengan menggunakan impor XML atau entri manual (key-in). Untuk menggunakannya, ikuti langkah-langkah berikut:

Masukkan Bukti Potong dengan NIK

Masukkan NIK penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP. Sistem akan menampilkan pesan konfirmasi yang berbunyi “NPWP XXXX saat ini belum terdaftar di sistem. Sistem akan secara otomatis menggunakan NPWP 9990000000999000 sebagai NPWP penerima penghasilan pada bukti potong pajak penghasilan. Apakah Anda setuju? Klik “Ya” untuk menggunakan NPWP Sementara.

Verifikasi bahwa data telah ditampilkan dengan benar

Setelah konfirmasi, sistem akan secara otomatis: Masukkan NPWP penerima penghasilan dengan 9990000000999000. Ubah format nama menjadi “PENERIMA PENGHASILAN#NIK.”

Lanjutkan dengan mengisi Bukti Pemotongan

Masukkan jumlah Penghasilan Bruto setelah memilih Nama Objek Pajak. Klik Kirim setelah memastikan semua informasi sudah benar (gunakan akun Penandatangan/PIC untuk konfirmasi).

Mengeluarkan Bukti Pemotongan

  • Kembali ke tab Belum Terbit pada dashboard eBupot.
  • Pilih Bukti Potong yang baru saja dibuat.
  • Untuk menyelesaikan prosedur, klik Terbitkan.
  • Setelah proses ini, NPWP Sementara akan diberikan beserta Bukti Potong PPh, yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak.

Siapa Saja yang Dapat Menggunakan fitur NPWP Sementara?

  • Semua bentuk penghasilan yang dikenakan pemotongan pajak, baik PPh 21 maupun PPh 21 dan PPh 21.
  • Baik pemrosesan massal maupun pengisian langsung dapat dilakukan dengan metode input manual dan impor XML.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *