Di Indonesia, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak. Oleh karena itu, pemahaman dasar mengenai kebijakan perpajakan sangat diperlukan. Salah satu cara untuk mempelajarinya adalah melalui pelatihan pajak, di mana peserta akan mendapatkan wawasan mengenai peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Untuk mendukung perkembangan teknologi dan menyederhanakan proses perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia memperkenalkan sistem baru bernama Coretax. Sistem ini akan menggantikan metode pelaporan yang digunakan saat ini dan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Apa itu Coretax?
Coretax hadir sebagai sistem pelaporan pajak yang lebih terdigitalisasi dan terintegrasi, dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan Coretax, pengajuan SPT menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan. Di Indonesia, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban penting bagi setiap wajib pajak. Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan menyederhanakan proses perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia memperkenalkan sistem Coretax. Sistem ini akan menggantikan metode pelaporan yang saat ini digunakan.
Kapan Coretax akan Digunakan?
Coretax akan resmi digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025. Namun, penting untuk dicatat bahwa sistem lama, seperti e-Filing, masih tetap digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024 dan sebelumnya. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mempersiapkan diri untuk beralih ke sistem Coretax pada tahun 2025.
Tahapan Pelaporan SPT dengan Coretax
Penyusunan, pengeditan, dan pengiriman adalah tiga proses utama dalam proses pelaporan SPT Coretax. Penjelasan lebih lengkap dari setiap langkah disediakan di bawah ini:
- Pembuatan Draf SPT
- Membuat draf SPT adalah langkah pertama.
- Pastikan Anda mengirimkan SPT sebelum tanggal jatuh tempo.
Manfaat Coretax
Sistem Coretax memiliki sejumlah manfaat yang meningkatkan akurasi dan transparansi serta menyederhanakan proses pelaporan. Di antara manfaat-manfaat tersebut adalah:
- Standarisasi Laporan Keuangan: Wajib pajak dapat membuat laporan dengan lebih mudah berkat format standar Coretax untuk laporan keuangan perdagangan, jasa, dan industri.
- Digitalisasi Lengkap: Tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau menggunakan kertas untuk seluruh prosedur pelaporan, semua dilakukan secara online.
- Akses Data yang Sederhana: SPT dan BPE yang telah dilaporkan selalu tersedia bagi wajib pajak.
Saran untuk Pelaporan SPT di Coretax
Berikut adalah beberapa panduan untuk membantu Anda memastikan pelaporan SPT Anda berhasil:
- Persiapkan data dengan cermat: Pastikan Anda telah mengumpulkan semua informasi yang diperlukan sebelum memulai pelaporan, seperti informasi aset, laporan keuangan, dan bukti pemotongan.
- Gunakan Fitur yang Telah Diisi Sebelumnya: Kurangi jumlah waktu yang diperlukan untuk melengkapi formulir dengan menggunakan kemampuan data otomatis Coretax untuk mengisi informasi yang sudah ada.
- Verifikasi kembali informasi yang telah diisi: Periksa kembali SPT yang telah diisi dengan teliti setelah selesai untuk memastikan semua informasi sudah akurat dan lengkap.
- Simpan tanda terima sebagai bukti.: Sebagai bukti bahwa Anda telah memenuhi persyaratan pelaporan pajak, simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah mengajukan SPT.