Tie Breaker Rules, Apa Itu?

Status residen bagi subjek pajak ditentukan melalui salah satu aspek paling krusial dalam sistem perpajakan internasional. Khususnya bagi individu yang terhubung dengan lebih dari satu negara, penentuan ini bisa menjadi rumit dan memerlukan aturan khusus yang disebut tie breaker rules. Dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Pasal 4 ayat (2) mengatur tie breaker rules yang bertujuan untuk menetapkan status residen bagi subjek pajak yang dianggap sebagai residen di lebih dari satu negara. 

Apa Itu Konsep Tie Breaker Rules?

Tie breaker rules adalah panduan yang digunakan untuk memecahkan masalah dual residence, di mana seorang individu dianggap sebagai residen di lebih dari satu negara. Dengan aturan ini, diharapkan subjek pajak hanya menjadi residen di satu negara saja, sehingga dapat mencegah terjadinya pajak berganda. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda menjabarkan langkah-langkah yang harus diambil untuk menentukan residen subjek pajak. Proses ini dilakukan secara berjenjang berdasarkan beberapa kriteria hingga tercapai kesepakatan tentang negara residen 

  1. Permanent Home (Tempat Tinggal Tetap): Kriteria pertama yang digunakan adalah tempat tinggal tetap individu. Jika seseorang memiliki tempat tinggal tetap di salah satu negara, maka negara tersebut dianggap sebagai residen untuk keperluan pajak.
  2. Closer Vital Interest (Kepentingan Vital yang Paling Dekat): Jika individu memiliki tempat tinggal tetap di kedua negara atau tidak di keduanya, maka penentuan residen dilakukan berdasarkan pusat kepentingan vital. Ini mencakup hubungan pribadi dan ekonomi individu dengan negara-negara tersebut. Faktor-faktor yang diperhitungkan meliputi keberadaan keluarga, kepemilikan harta, pekerjaan, serta kegiatan sosial dan ekonomi lainnya.
  3. Habitual Abode (Tempat Tinggal Biasa): Jika pusat kepentingan vital tidak dapat ditentukan, maka penentuan residen dilakukan berdasarkan tempat tinggal biasa, yaitu negara di mana individu lebih sering tinggal. Ini tidak tergantung pada durasi spesifik, melainkan jumlah waktu yang dihabiskan di negara tersebut.
  4. Nationality/Citizenship (Kewarganegaraan/Penduduk): Jika tempat tinggal biasa juga tidak dapat ditentukan, maka kewarganegaraan individu menjadi faktor penentu. Bagi negara seperti Amerika Serikat, kewarganegaraan sangat penting dalam penetapan residen pajak sesuai asas kewarganegaraan yang dianutnya.
  5. Mutual Agreement Procedure (Prosedur Kesepakatan Bersama): Jika semua kriteria di atas tidak bisa menentukan status residen, maka penentuan dilakukan melalui konsultasi antara otoritas pajak kedua negara sesuai dengan mutual agreement procedure sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 25 OECD Model Tax Convention.

Bagaimana Implementasi Tie Breaker Rules?

Contoh berdasarkan OECD Model dan UN Model

Misalnya, Ibu Rumlah yang merupakan individu subjek pajak dalam negeri di dua negara, yaitu Negara X dan Negara Y. Berikut adalah tahapan penentuan status residen Ibu Rumlah :

  1. Permanent Home: Ibu Rumah hanya akan menjadi subjek pajak dalam negeri di negara di mana dia mempunyai tempat tinggal tetap. Jika Ibu Rumlah memiliki tempat tinggal tetap di Negara X dan Negara Y, maka penentuan lanjut ke kriteria berikutnya.
  2. Closer Vital Interest: Penentuan dilakukan berdasarkan di mana Ibu Rumlah memiliki kepentingan pribadi dan ekonomi yang paling dekat. Misalnya, Ibu Rumlah memiliki keluarga dan bisnis utama di Negara X, sementara di Negara Y dia hanya memiliki rumah liburan. Maka, Negara X dianggap sebagai pusat kepentingan vitalnya. Namun, jika ternyata Ibu Rumah memiliki kepentingan pribadi dan ekonomi di kedua negara tersebut, maka penentuan lanjut ke kriteria berikutnya.
  3. Habitual Abode: Jika pusat kepentingan vital tidak dapat ditentukan, maka penentuan residen dilakukan berdasarkan tempat tinggal biasa. Misalkan, jika Ibu Rumlah lebih sering tinggal di Negara X daripada di Negara Y selama setahun terakhir, maka Negara X menjadi negara residen. Namun, jika ternyata Ibu Rumah tinggal di Negara X dan Negara Y dengan jangka waktu yang sama, maka penentuan harus lanjut ke kriteria berikutnya.
  4. Nationality: Jika Ibu Rumah memiliki kewarganegaraan di Negara X dan Negara Y atau tidak di keduanya, maka penentuan residen dilakukan melalui konsultasi antara otoritas pajak kedua negara.
  5. Mutual Agreement Procedure (MAP): Jika semua kriteria di atas tidak bisa menentukan status residen, maka penentuan dilakukan melalui konsultasi antara otoritas pajak kedua negara sesuai dengan prosedur mutual agreement.

Perubahan status residen memiliki dampak signifikan terhadap kewajiban pajak individu. Ketika status residen berubah, konsekuensi pajak yang berlaku juga berubah mengikuti status tersebut. Sebagai contoh, apabila Ibu Rumah  yang awalnya residen di Negara X kemudian menjadi residen di Negara Y, maka individu tersebut harus mematuhi aturan pajak yang berlaku di Negara Y dan mungkin akan dikenakan pajak atas penghasilan globalnya oleh Negara Y. Maka kesimpulanya adalah Tie Breaker Rules dalam Pasal 4 ayat (2) P3B memainkan peran penting dalam menentukan status residen individu yang memiliki hubungan dengan lebih dari satu negara. Dengan menerapkan kriteria berjenjang mulai dari permanent home hingga MAP, aturan ini membantu mencegah terjadinya pajak berganda dan memastikan bahwa individu hanya dikenakan pajak di satu negara saja. Penting bagi subjek pajak untuk memahami dan mematuhi tie breaker rules ini guna menghindari komplikasi perpajakan internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *