Ini Cara Menghapus Hutang Pajak!

Terhapusnya Hutang Pajak

Hutang pajak adalah kewajiban membayar yang harus dilakukan oleh individu. Individu ini disebut wajib pajak dan biasanya adalah suatu badan maupun orang pribadi yang sudah tertulis di dalam undang-undang perpajakan di Indonesia. Berbicara soal kapan timbulnya dan hapusnya hutang pajak sudah ada di peraturan, di mana pemerintah dapat memaksa setiap wajib pajak untuk membayar utang. Dengan kata lain, jajak timbul karena diterbitkannya SKP oleh fiskus atau pegawai pajak yang membantu wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Penerbitan SKP ini biasanya apabila ada pemungutan pajak yang dilakukan dengan official assessment system. Di mana fiskus akan menghitung jumlah pajak yang nantinya harus dibayar oleh wajib pajak. Setelah dihitung, nantinya wajib pajak akan dikirimkan surat pemberitahuan mengenai nominal pajak yang perlu dibayar. Adapun contoh hutang pajak adalah sebagai berikut:

Ada sebuah perusahaan atau individu wajib pajak yang ingin memperpanjang sertifikat elektronik dan kemudian ditolak oleh petugas pajak. Kemudian, dikenakan denda sebesar Rp1.000.000 bagi badan dan Rp100.000 bagi individu karena telat lapor SPT oleh pihak wajib pajak. Setelahnya, pihak wajib pajak melakukan penyetoran kas ke kantor pos atau bank terkait denda tersebut, maka pihak wajib pajak baru bisa memperpanjang sertifikat elektronik.

Apa aja sih hutang pajak?

Adapun sifat hutang pajak adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki sifat paksaan, di mana bisa dilakukan dengan surat paksa bahkan sampai pemberitahuan melakukan penyitaan
  2. Pihak Wajib Pajak yang terutang dapat menunjuk orang lain untuk melunasi hutangnya
  3. Hutang juga bisa ditagih secara bersamaan tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo
  4. Dapat dilakukan tindakan penyanderaan untuk mencegah keluar dari zona wilayah Indonesia dalam kurun waktu 6 bulan

Lalu, cara untuk menghapus utang pajak gimana?

Terhapusnya hutang pajak dapat terjadi karena 

Pembayaran

Utang pajak akan dihapus, apabila wajib pajak telah membayar hutang pajaknya. Dalam pembayaran pajak harus dilakukan dalam bentuk penyetoran uang ke tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan dan bukan dalam bentuk barang.

Kompensasi/ Restitusi

Kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima Wajib Pajak sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang terutang.

Daluwarsa

Daluwarsa atau lewat waktu adalah sebagai salah satu sebab berakhirnya utang pajak dan hapusnya perikatan (hak untuk menagih atau kewajiban untuk membayar hutang) karena lampaunya jangka waktu tertentu, yang ditetapkan dalam undang-undang. Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kapan utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Namun daluwarsa penagihan pajak tertangguh, antara lain; apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa.

Pembebasan dan Penghapusan

Wajib pajak yang menunggak pajak, setelah dilakukan penelitian telah meninggal atau pailit dan tidak memiliki ahli waris dapat diusulkan untuk dihapusnya utang pajak, atau yang bersangkutan mengajukan keberatan pajak ke Mahkamah Pengadilan Pajak, tentang besarnya pajak terutang yang harus dibayarnya (Tax Avoidance).

Penundaan Penagihan

Setelah diterbitkan surat keputusan penundaan penagihan, berarti berakhirlah utang pajak, meskipun sementara waktu.

Pengecualian

Pengecualian disini karena UU sudah sejak semula sudah mengecualikan, baik yang berkaitan dengan subjek maupun objek pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *