Pastikan Lapor PPN PMSE Setiap Masa Pajak!

Brevet Pajak – Perusahaan-perusahaan digital kini diwajibkan untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) setiap akhir triwulan pajak. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung pertumbuhan pesat industri perdagangan digital di Indonesia, serta memastikan bahwa setiap transaksi berkontribusi pada pendapatan negara. Jika Anda berencana untuk berkarir sebagai staf pajak di suatu perusahaan, penting untuk memahami informasi seperti ini. Selain itu, mengikuti kelas perpajakan, seperti brevet pajak, juga sangat bermanfaat. Dalam kelas tersebut, Anda akan mempelajari berbagai kebijakan dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Mengenai PPN PMSE

Konsumsi produk dan jasa digital yang diperoleh baik secara lokal maupun internasional melalui platform digital dikenakan PPN PMSE. Di antara produk dan layanan yang tercakup dalam PMSE adalah:

  • Produk digital seperti aplikasi, musik, film, dan e-book.
  • Layanan digital termasuk kelas online, penyimpanan cloud, dan layanan streaming.
  • Platform digital yang ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tunduk pada pengenaan PPN ini. PPN atas transaksi harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh platform tersebut.

Kebijakan Pelaporan PPN PMSE Berdasarkan PMK 81

Pelaku usaha yang melakukan perdagangan dengan menggunakan sistem elektronik (PMSE) bertanggung jawab untuk melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemungutan PPN tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), kewajiban pelaporan ini harus dipenuhi. Terdapat perubahan signifikan pada ketentuan baru ini dari ketentuan sebelumnya. Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 Pasal 9 ayat (1) mengatur pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menurut peraturan tersebut, pemungut harus menyampaikan SPT Masa PPN PMSE secara triwulanan untuk tiga masa pajak, dengan batas waktu pelaporan akhir bulan setelah berakhirnya masa pajak. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN digunakan untuk pelaporan PPN PMSE. Ada beberapa komponen data yang perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN untuk jenis pajak ini, antara lain:

  • Jumlah pihak atau konsumen yang memanfaatkan barang dan/atau jasa;
  • Jumlah harga yang dibayarkan untuk transaksi tersebut, dikurangi PPN yang dipungut;
  • Jumlah total PPN yang dipungut; Rincian transaksi terkait pemungutan PPN.

Orang-Orang yang Berpartisipasi dalam Transaksi PPN PMSE

PMSE adalah perusahaan yang memfasilitasi transaksi perdagangan dengan menawarkan layanan komunikasi elektronik. Pihak-pihak berikut terlibat dalam perdagangan melalui sistem elektronik dalam konteks ini:

  • Individu, Pelaku Usaha, dan Konsumen: Lembaga Penyelenggara Negara, yang sering dikenal sebagai “para pihak,” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perdagangan elektronik juga dipandang sebagai hubungan hukum privat yang dapat dilakukan dengan beberapa cara, termasuk:
  • Interaksi Bisnis-ke-Bisnis (B2B): Individu dengan Individu (C2C) dan Bisnis dengan Konsumen (B2C) sesuai dengan hukum yang berlaku Lembaga Penyelenggara Negara dengan Pelaku Usaha, sebagaimana didefinisikan oleh hukum yang berlaku

Pelaku Usaha yang Termasuk dalam PPN PMSE

Pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan dalam negeri dan/atau internasional, serta pelaku usaha yang menyelenggarakan perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). Dalam konteks perdagangan yang menggunakan sistem elektronik, klausul ini menyoroti bahwa pelaku usaha dalam dan luar negeri diperlakukan secara sama terkait kewajiban perpajakan mereka. Sistem perpajakan yang adil dan seragam dihasilkan oleh semua pihak yang memiliki tanggung jawab yang sama di bawah hukum yang relevan. Elemen penting dalam membantu kemajuan Indonesia di era digital adalah penyerahan laporan PPN PMSE secara berkala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *