Fraud adalah sebuah istilah yang berasal dari bahasa Inggris yang memiliki arti kecurangan. Tindakan ini dapat berupa pemalsuan laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk menipu pihak terkait. Fraud juga dapat diartikan sebagai tindakan yang melawan hukum (illegal act) dan sebuah tindakan ketidakberesan (irregularities) yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal perusahaan demi meraup keuntungan pribadi. Selain tidak terpuji, fraud sangat merugikan perusahaan dari segi materiil maupun immateriil.
Apa itu Tax Fraud?
Tax Fraud adalah tindakan yang disengaja guna meminimalkan membayar pajak dari yang semestinya dengan mengabaikan peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam hal pelaporan SPT, wajib pajak harus memberikan informasi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Tetapi, biasanya tax fraud akan dilaksanakan sebaliknya seperti untuk mengurangi beban pajak yang wajib pajak bayarkan, mereka menggunakan cara dengan memberikan informasi yang salah dalam proses pelaporan pajaknya. Tindakan seperti ini akan menjadi pelanggaran jika dilakukan dengan sengaja dan pastinya akan dikenakan denda, sanksi, atau gabungan dari keduanya, mulai dari sanksi administratif atau bahkan pidana, sesuai dengan aturan Pasal 39 ayat 1 UU KUP.
Apa saja tindakan yang tergolong Tax Fraud?
Pada dasarnya, baik tax evasion maupun tax fraud merupakan jenis perbuatan yang sudah melanggar aturan perpajakan. Keduanya merupakan pelanggaran yang serius karena sama dalam hal tindakan yang tidak sesuai dengan aturan. Tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara adalah satu hal yang tidak bisa diabaikan. Maka dari itu, perlu diketahui apa saja tindakan yang tergolong dapat merugikan negara agar dapat dihindari oleh wajib pajak. Umumnya, tax fraud mencakup segala tindakan penipuan yang disengaja dalam penyetoran, pelaporan, atau restitusi pajak yang bertujuan untuk menghindari kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya. Berikut beberapa tindakan yang menyebabkan pelanggaran pajak mulai dari pelanggaran denda, sanksi administratif, hingga pidana:
- Tidak melaporkan sebagian atau bahkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan
- Meminimalkan beban pajak dengan membebankan biaya yang seharusnya tidak dijadikan pengurang penghasilan
- Membayar lebih sedikit atau bahkan sampai tidak membayar pajak yang sudah terutang
- Secara sengaja menyembunyikan dan menyelundupkan harta kekayaan yang seharusnya menjadi objek pajak agar tidak terutang pajak
- Menggunakan pengajuan dan pernyataan palsu kepada otoritas pajak untuk restitusi pajak
- Laporan keuangan dibuat seakan mengalami kerugian agar dapat dimanfaatkan untuk mengurangi koreksi fiskal
- Membuka dan menutup bisnis atau sampai menggunakan nama orang lain untuk menghindari beban pajak yang lebih banyak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
Bagaimana sih cara untuk mencegah Tax Fraud?
Untuk melawan tax fraud ini, kedua pihak yang bersangkutan baik dari pemerintah maupun wajib pajak harus berbenah. Dalam hal ini, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan memperkuat penegakan hukum perpajakan. Tak kalah penting juga untuk meningkatkan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan transparan. Berikut cara untuk mencegah tax fraud :
- Meningkatkan kerja sama antar otoritas perpajakan
- Mempersempit kesempatan untuk menghindari
- Menggelapkan pajak seperti penghapusan celah hukum yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dalam hal penghindaran pajak dan penetapan tarif pajak yang lebih wajar dan etis agar semua kalangan merasa adil atas kewajiban perpajakannya.
- Diharapkan pemerintah menciptakan mekanisme yang efektif untuk mendeteksi penghindaran atau bahkan penggelapan pajak.