Super Tax Deduction: Apa saja jenisnya?

Istilah super tax deduction seringkali diartikan sebagai insentif pengurangan pajak yang sifatnya super atau besar, insentif ini merupakan insentif yang diberikan kepada wajib pajak yang memiliki keterlibatan dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang sering disingkat dengan litbang (research and development/ R&D) tertentu yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Aja Sih Jenis Supertax Deduction?

Insentif supertax deduction sendiri dibedakan menjadi 2 jenis yaitu untuk vokasi dan litbang, yaitu: 

  • Supertax Deduction Vokasi 

Fasilitas supertax deduction untuk kegiatan sehubungan dengan kegiatan vokasi adalah insentif pajak yang diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melaksanakan praktik kerja, pemagangan maupun pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berbasis pada kompetensi tertentu. Berdasarkan pada Pasal 29B ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2019 yang dimaksud dengan kompetensi tertentu yaitu kompetensi untuk meningkatkan kualitas kerja yang dilakukan melalui program praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran yang bersifat strategis untuk mencapai suatu efektivitas serta efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang diperlukan oleh dunia usaha maupun dunia industri. Mengacu pada pasal 2 ayat (1) PMK 128 tahun 2019 fasilitas yang bis adiberikan kepada wajib pajak tersebut yang berupa pengurangan penghasilan bruto dengan persentase paling tinggi sebesar 200% dari jumlah keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, kegiatan magang maupun kegiatan pembelajaran. Pengurangan atas penghasilan bruto yang paling tinggi sebesar 200% tersebut mencakup 2 hal yakni:

  • Pengurangan sebesar 100% atas penghasilan bruto dari jumlah biaya yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan praktik kerja, magang dan pembelajaran
  • Tambahan pengurangan atas penghasilan bruto dengan persentase paling tinggi sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran. Tambahan maksimal 100% atas pengurangan penghasilan bruto tersebut hanya diberikan apabila wajib pajak bersangkutan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Perlu dipahami, bahwa agar dapat menikmati insentif supertax deduction ini, wajib pajak harus telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada di dalam PMK No. 128 tahun 2019.

  1. Supertax Deduction Litbang 

Insentif supertax deduction yang diperuntukan bagi kegiatan litbang adalah suatu insentif yang diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melaksanakan kegiatan penelitian serta pengembangan tertentu dalam ruang lingkup negara Indonesia.  Penelitian merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan pada metodologi ilmiah dengan tujuan untuk memperoleh data dan informasi yang berhubungan dengan pemahaman fenomena alam maupun sosial, pembuktian suatu kebenaran, ataupun ketidakbenaran suatu asumsi atau hipotesis serta penarikan kesimpulan ilmiah. Sedangkan, yang dimaksud dengan pengembanagan yaitu kegiatan untuk peningkatan manfaat danjuga daya dukung ilmu pengetahuan dan juga teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya uang dipakai untuk meningkatkan fungsi serta manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi. Insentif yang diberikan yani dalam bentuk pengurangan penghasilan bruto dengan persentase paling tinggi sebesar 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan selama kegiatan litbang tertentu di Indonesia yang pembebanannnya dalam jangka waktu tertentu. Pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan penelitian dan pengembangan mencakup 2 hal yakni sebagai berikut:

  1. Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang
  2. Tambahan pengurangan penghasilan bruto yang diberikan paling tinggi sebesar 200% dari keseluruhan akumulasi biaya yang dikeluarkan selama kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. Untuk lebih detail, tambahan biaya pengurang penghasilan bruto yang sebesar maksimal 2005 tersebut dapat dihitung sebagai berikut:
  • Apabila litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual dalam bentuk hak paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT) yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri akan memperoleh persentase pengurangan penghasilan bruto sebesar 50%
  • Apabila litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual dalam bentuk hak paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT) yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri serta didaftarkan di kantor PVT luar negeri, maka memperoleh persentase pengurangan penghasilan bruto sebesar 50%
  • Apabila litbang mencapai tahap komersialisasi, maka akan memperoleh pengurangan penghasilan bruto sebesar 100%
  • Apabila litbang yang telah menghasilkan hak kekayaan intelektual dalam bentuk hak paten maupun hak PVT dan mencapai tahap komersialisasi yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan lembaga litbang pemerintah maupun lembaga pendidikan tinggi di Indonesia, maka akan memperoleh pengurangan penghasilan bruto sebesar 25%.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *